Pengertian
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang di mulai pada saat ini online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang merupakan berasal dari Cyberspace Law.
Landasan fundamental di dalam yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang mangcover persoalan yang ada di dalam dunia maya tersebut, yaitu :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. komponen ini menganalisa dan menentukan kerberlakuan hukum yang berlaku dan di terapkan di dalam maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accounttability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet(internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan mealui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual dimana ada aspek patent, merek dagang rahasia yang di terapkan, serta berlaku didalam di dunia Cyber.
• Aspek kerahasiaan yang di jamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakuakan.
• Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
• Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan di dalam internet sebagai bagian daripada nilai investasi yang dapat di hitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdaganan atau bisnis usaha.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet di perlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. komponen ini menganalisa dan menentukan kerberlakuan hukum yang berlaku dan di terapkan di dalam maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accounttability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet(internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan mealui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual dimana ada aspek patent, merek dagang rahasia yang di terapkan, serta berlaku didalam di dunia Cyber.
• Aspek kerahasiaan yang di jamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakuakan.
• Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
• Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan di dalam internet sebagai bagian daripada nilai investasi yang dapat di hitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdaganan atau bisnis usaha.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet di perlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelangan internet.
• Perjanjian pembuatan design home page yang komersial.
• Perjajian reseller dengan penempatan data-data di internet server.
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
• Pemberian informasi yang di updatesetiap hari oleh home page komersial.
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dari tindakan yang dapat di golongkan sebagai tindakan berhubungan dengan aplikasi hukum tentang Cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka Hukum tentang internet perlu di kembangkan serta di kaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displinter sendiri di Indonesia.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar